
FOREX AKUN PARSIAL Gunung Kidul
Nama “pialang berjangka” & “wakil penghubung berjangka” mungkin adalah istilah-istilah yg tekor popular di Indonesia kalo dibandingkan dgn istilah “broker” dengan kata lain “broker forex”. Padahal, industri foreign exchange trading di Indonesia hingga wkt ini masih berada di dlm industri “perdagangan berjangka”.
Banyak orang yang mengunjungi website Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengecek legalitas sebuah perusahaan penghubung penjual berjangka. Lantas kadang-kadang pula mereka menonton ada pengumuman di site tsb bahwa ada nggak semua makelar serta wakil makelar yg dicabut izinnya oleh Bappebti.
FOREX AKUN PARSIAL Gunung Kidul
Makelar Berjangka sedianya berbeda dgn Wakil Penghubung Pedagang Berjangka.
Sesungguhnya apa sih arti dari istilah-istilah tersebut? Yuk, kita pahami dulu definisinya.
FOREX AKUN PARSIAL Gunung Kidul
Definisi Menurut Undang-Undang
Sebelum Bro/Sis teruskan, saya harus memberi “peringatan” dulu. Definisi yang bakal Jurangan baca dgn ini merupakan definisi yang mempergunakan – menurut terma penulis sorangan – “bahasa Undang-Undang”. Jadi tdk boleh terkejut (atau justru mual) jika Jurangan menonton kalimat-kalimat yang panjang dan adakalanya membosankan, karena begitulah memang definisi yang tertuang dlm UU.
Tenang, bahasa yg rumit itu nanti hendak saya sederhanakan. Tapi saya merasa perlu bagi memaparkan definisi menurut UU di informasi ini, supaya apa yg hendak saya sampaikan nanti ada dasarnya.
FOREX AKUN PARSIAL Gunung Kidul
Kita mulai dari nama “perdagangan berjangka”. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011, Perdagangan Berjangka adalah “segala sesuatu yg mengenai dengan jual pesan Komoditi dengan penyerahan sesudahnya berdasarkan Kontrak Berjangka bersama Opsi atas Kontrak Berjangka.”
Penyelenggaraan perdagangan berjangka di Indonesia melibatkan di antaranya Pedagang Berjangka dan Makelar Berjangka. Nah, kita bahas Penghubung Berjangka saja dulu ya.
Penghubung Pedagang Berjangka ialah ”badan karier yang mengerjakan kesibukan jual berbelanja Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau akta berharga tertentu sbg margin buat menjamin jual/beli tersebut.”
FOREX AKUN PARSIAL Gunung Kidul

Nah, selanjutnya apa pula yang dimaksud dengan “Wakil Penghubung Penjual Berjangka”?
Wakil Calo Berjangka itu adalah orang perseorangan yg melaksanakan aktivitas pencaharian Penghubung Penjual Berjangka tempat ia bernaung.
FOREX AKUN PARSIAL Gunung Kidul
Panjang ya, definisinya? Begitulah “bahasa Undang-Undang”.
Pusing Bos, gampangnya bagaimana?
OK, saat ini mulai pasti ya? Calo Berjangka itu merupakan sebuah perusahaan.
FOREX AKUN PARSIAL Gunung Kidul
Nah, saat ini udah semakin jelas, kan?
Penghubung Pedagang Berjangka = perusahaan berbentuk perseroan terbatas.
FOREX AKUN PARSIAL Gunung Kidul
Wakil Broker Berjangka = ORANG yang bertugas bagi Penghubung Berjangka.
Seseorang baru berhak menyandang sebuatan Wakil Penghubung Berjangka jika ia telah lulus Ujian Profesi Wakil Calo Berjangka yang diselenggarakan oleh Bappebti, barulah selanjutnya Bappebti menerbitkan izin untuk orang tsb bagi bertindak sebagai Wakil Makelar Berjangka bakal perusahaan Penghubung Penjual Berjangka tertentu.
FOREX AKUN PARSIAL Gunung Kidul
Menurut Keputusan Kepala Bappepti No. 57/Bappepti/KP/9/2005, persetujuan Lampu Hijau Wakil Agency Berjangka yang diberikan sekadar berlaku selagi Wakil Makelar Berjangka tersebut beroperasi pd perusahaan Broker Berjangka yg bersangkutan. Per-Kenan tsb juga bakal berkhir kalo orang yg bersangkutan meninggal dunia.
Nah, itu artinya kalau orang tersebut tak lagi bekerja pada perusahaan Pialang Berjangka tersebut, dan sampai-sampai izinnya akan dicabut oleh Bappebti. Ingat ya, per-kenan selaku Wakil Pialang-nya yg dicabut, bukan pangestu Penghubung Berjangka-nya.
Artinya meskipun Bappebti mencabut restu Wakil Pialang Berjangka seseorang, tidak bermakna Calo Berjangka-nya yg bermasalah.
