
FOREX AKUN LEGAL Blora
Apa yg menjadi evaluasi Boss saat menapis penghubung penjual forex? Lowest spread? Komisi per lot? Layanan?
Lazimnya salah satu kondisi di atas ialah berubah penilaian orang dalam menunjuk broker. Namun lazimnya yang sungguh diperhatikan adalah spread serta komisi.
FOREX AKUN LEGAL Blora
Spread Rendah
Kebanyakan trader mengidamkan trading dgn spread yang serendah mungkin.
Spread yg ketat lbh diminati karna untuk “mengejar” BEP (break event point) untuk jual/beli yg Boss bakal relatif mau berubah lbh kecil. Misalnya spread untuk EURUSD adalah 0.3 pip (0.00003 point).
Contohnya, Bro/Sis menjalani jual/beli buy EUR/USD di price 1.16100 (Bid)/1.16103 (Ask), lalu jual/beli tersebut mo dieksekusi di price 1.16103 (harga Ask). Pada saat itu juga Anda mo mengalami floating loss sebesar spread yang berlaku waktu itu, merupakan minus 0.3 pip (0.00003 point). Dlm experiance saya, 0.3 pip enggak perlu waktu yang lama. Di market Asia mungkin cuman secepat Boss berhitung 1 sampai 3 saja, lagi pula k'lo market Eropa bersama Amerika, bakal lbh cepat lagi.
Mo berbeda ceritanya kalau spread yang berlaku selebar – misalnya – 3.0 pips. Ketika Agan buy di nilai 1.16100 (Bid)/1.16130 (Ask), hingga Anda kudu menunggu harga naik minim sejauh 30 pips bagi mampu BEP.
Apakah Boss berpikiran semacam itu? Mari kita pikir lagi.

Tak Sekedar Spread
Oke, Bro/Sis mungkin udah menjumpai penghubung pedagang dgn spread yang ketat. Tetapi apakah itu satu-satunya hal yang harus dilihat?
Bapak/Ibu tentu mengerti bahwa pasar valuta asing itu bertugas dalam format “24 x 5”; 24 jam dlm sehari, 5 hari dlm seminggu. Maka dari itu pastikan Jurangan juga menyaring penghubung penjual yg memliki services “24×5” juga bagi para nasabahnya, agar Pembaca enggak harus hingga kebingungan seandainya menghadapi hal teknis dlm trading.
Seiring semakin canggihnya teknologi, chatting udah nggak berubah produk asing lagi. Pelayanan “Live Chat” juga sepatutnya dimiliki oleh broker. Pastikan Bapak/Ibu mengangkat broker yg memiliki services serupa itu.
